Surat tersebut mewasiatkan kepada siapa saja penemu bayi untuk dapat mengantarkannya ke Pondok Pesantren.
Tak hanya memberikan wasiat untuk dititipkan ke pondok, orangtua si bayi mungil itu juga sudah memberikan nama kepada sang bayi, agar kelak gampang dicari.
Dalam surat tersebut juga tertulis alasan orangtua membuang sang jabang bayi. Yakni karena alasan ekonomi.
Baca Juga: Menko PMK Genjot Transformasi Digital
Surat yang diduga kuat ditulis oleh orangtua bayi itu juga menerangkan hari lahir sang bayi. Dalam surat tersebut tertulis jika bayi laki-laki itu lahir pada Jumat (5/1/2024).
Diketahui, seorang bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di depan sebuah toko di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Bayi mungil itu ditemukan di dalam kardus yang diletakkan di pinggir jalan raya KH. Abdul Mannan, selatan Pondok Pesantren Minhajut Thullab, pada Minggu (7/1/2024) sekira pukul 17.35 Wib.
Baca Juga: Tim Ekonomi Pemprov Jatim Jajaki Kerjasama Dengan IsDB, Gubernur Jatim Beberkan Manfaatnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas