NARASIBARU.COM - Seorang wanita berinisial M (30) mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan oleh seorang anggota DPR RI berinisial BY (57). M merupakan istri kedua dari BY, anggota DPR RI yang disebut masih aktif.
Kuasa hukum M, Srimiguna mengungkap awal mula perkenalan keduanya itu ketika BY mengejar-ngejar korban sembari mengeluarkan buju rayu hingga mengajaknya nikah berkali-kali. M sempat menghindari ajakan BY tersebut.
Tak habis akal, BY sampai mengejar M ke rumahnya dan menyelipkan surat di pintu. Hal tersebut dilakukan BY agar M mau menikahinya.
Namun, setelah berhasil mendapatkan keinginannya, BY justru diduga melakukan KDRT terhadap M.
Srimiguna mengatakan kalau kejadian KDRT itu terjadi beberapa kali pada 2022. Klaimnya, KDRT dilakukan M di depan istri pertama dan anak-anaknya.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas