"BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5/2023).
Aksi KDRT yang terjadi pada November 2022 itu lantas dilaporkan M ke Polrestabes Kota Bandung. Dalam dugaan, M mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual hingga psikis.
Srimiguna mengungkap kalau BY diduga menghina fisik serta kerap membandingkan M dengan perempuan lain. Bahkan BY disebutnya kerap memaksa M untuk melakukan hubungan seksual secara tidak wajar hingga korban mengalami sakit dan pendarahan.
"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," ungkapnya.
"Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," tambahnya.
Setelah melakukan KDRT semacam itu, BY disebut kerap merayu dan memohon maaf kepada M. M sempat merasa takut untuk melaporkan BY karena ketimpangan relasi kuasa.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap