Kemudian korban berusaha lari, tetapi dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku, sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.
Tio mengungkapkan, pelaku LOR dan NHS adalah warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, lalu RY warga Jalan Batu Permata, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita.
“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Untuk LOR alias Ajab ini juga merupakan residivis kasus jambret yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sultra,” sebutnya.
Dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui telah menganiaya korban. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banggai. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sangalu.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga