Dalam hal pengaduan itu, sebut Wawan, hasil kajian mereka tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Kewenangan kejaksaan dalam pemeriksaan terkait dengan unsur keuangan negara. Kami sudah klarifikasi dengan sejumlah orang yang disebutkan dalam laporan itu,” terang Wawan.
Namun tampaknya penjelasan Kasi Intel Kejari Cibadak itu, belum bisa diterima massa Diaga Indonesia Muda.
Bahkan menilai pemeriksaan terkait dugaan mafia tanah di Cinumpang, Kadudampit, yang diduga melibatkan kepala BPN/ATR hanya akal-akalan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas