Dalam hal pengaduan itu, sebut Wawan, hasil kajian mereka tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Kewenangan kejaksaan dalam pemeriksaan terkait dengan unsur keuangan negara. Kami sudah klarifikasi dengan sejumlah orang yang disebutkan dalam laporan itu,” terang Wawan.
Namun tampaknya penjelasan Kasi Intel Kejari Cibadak itu, belum bisa diterima massa Diaga Indonesia Muda.
Bahkan menilai pemeriksaan terkait dugaan mafia tanah di Cinumpang, Kadudampit, yang diduga melibatkan kepala BPN/ATR hanya akal-akalan.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap