Lebih lanjut Fitriany menyampaikan, bahwa para pemilik tanah dapat menaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Khusus kepada semua aparatur pemerintah, baik tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten, Pj. Bupati Nagan Raya mengajak agar dapat ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah.
"Agar aset tanah yang dimiliki oleh masyarakat, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang," ujar Fitriany.
Di akhir sambutannya Fitriany juga mengatakan agar ke depan kolaborasi dan koordinasi dalam kegiatan redistribusi antara Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nagan dan Pemkab Nagan Raya dapat ditingkatkan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Diketahui bahwa, proses redistribusi yang dilakukan ini merupakan pertama kali dilaksanakan oleh kemitraan PT Socfindo Seunagan. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan lain dapat melakukan hal yang sama.
"Jadi kami berharap masyarakat dapat memahami dan dapat membangun Nagan Raya bersama-sama," tutup Fitriany.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap