BANJARMASIN - Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan.
Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.
Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram.
"Barang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).
"Kami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet," ungkapnya.
Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).
"Dia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya," tambah Dewa.
Ditekankannya, ini narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
"Disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara paling singkat enam tahun," pungkasnya.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Asisten Dosen Sekaligus Ustaz di UINSU Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Dibius Lalu Dibawa ke Hotel
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos
Kenalan dengan Pria Ngaku Polisi hingga Kerap VCS, Wanita di Bekasi Berakhir Diperas