BANJARMASIN - Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan.
Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.
Ketika kediamannya digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat 10,37 gram.
"Barang bukti kami temukan dalam lemari di ruang tamu. Barangnya disimpan dalam sebuah dompet," kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (22/1).
"Kami temukan barang bukti itu di dalam lemari yang berada di ruang tamu, barangnya dibuat di dalam dompet," ungkapnya.
Di lingkungan sekitar, Salasiah kerap dipanggil untuk menjadi tukang urut (pijat).
"Dia mengakui barang bukti itu miliknya. Didapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami masih mencari keberadaannya," tambah Dewa.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap