HARIAN MERAPI - Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana yakni pencurian anjing Golden milik inisial IY (24) warga Mlati, Sleman.
Kedua pelaku pencurian anjing adalah IP (30) warga Kasihan, Bantul yang diamankan di daerah Temon, Kulon Progo dan DH (41) warga Gamping, Sleman diamankan di rumah.
Kedua pelaku pencurian anjing yang diringkus Unit Reskrim kemudian dibawa ke Polsek Mlati guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Tabrak pohon tumbang yang melintang di jalan, pengendara motor tewas, ini kronologinya
Kapolsek Mlati Kompol Irwiantoro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pencurian anjing pada 4 Januari 2024. Sebelumnya polisi mendapat laporan mengenai kejadian pencurian, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP di lapangan didapatkan informasi keberdaan pelaku pencurian anjing untuk mengungkap tentang tindak pidana tersebut.
Tidak mau buruannya lepas, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian anjing.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap