Setelah digeledah, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket tersebut direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova.
Nova menyampaikan ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madiun Kota terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ini. Selain PWG, satu orang lain yang diamankan adalah suami PWG berinisial JS yang sebelumnya menunggu di tempat parkir Lapas.
Dalam keterangannya, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada paket sabu-sabu. Pelaku mengaku hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pondok pesantren.
PWG mengaku hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/5/2023) di Terminal Purboyo Madiun. Rencananya pada hari itu juga paket tersebut akan dikirmkan ke MAT.
“Namun, pada Kamis pekan lalu kami tutup. Karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi pada Selasa [23/5/2023],” terangnya.
Atas kejadian ini, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lanjut. Barang bukti dan pelaku penyelundupan telah diserahkan kepada aparat kepolisian.
Sumber: solopos
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap