NARASIBARU.COM - Ombudsman RI menemukan dugaan temuan maladministrasi berupa kelalaian, penundaan berlarut.
Dan dugaan penyimpangan prosedur pada aspek perencanaan pembangunan, aspek pertanahan.
Serta aspek penanganan atas keberatan serta penolakan warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau terhadap pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers pada Senin (29/1/2024) di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekomendasi Pizza Lezat di Kota Batam: Ada Berbagai Macam Jenis Pizza dan Hidangan Khas Italia
“Ombudsman RI telah melakukan investigasi sejak bulan September tahun 2023 dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” kata Johanes.
Hasil dari investigasi Ombudsman, ditemukan 4 hal yang menjadi temuan.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap