“Kami berharap dengan adanya kerjasama Polres Klaten terkait inovasi dari SIDIK dan Griya Abhipraya Bapas Klaten dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum dan Restorative justice,” jelas Enggelina pula.
Baca Juga: Setelah UGM, Giliran Sivitas Akademika UII Nyatakan Kritik ke Jokowi
Aplikasi SIDIK dan pembentukan Griya Abhipraya Parahita tersebut diluncurkan oleh Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono. Kadiyono menyampaikan apresiasinya terhadap penggunaan aplikasi tersebut.
Ia menyampaikan penggunaan aplikasi yang mudah diakses oleh masyarakat ini menunjang keterbukaan dan transparansi informasi. “Aplikasi ini adalah bagian dari keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan zona integritas Kopja 6 peningkatan kualitas dan pelayanan,” kata Kadiyono.
Dalam pelaksanaanya, Griya Abhipraya Parahita nantinya akan menjadi tempat dilaksanakannya pembimbingan terhadap klien secara berkelanjutan berupa keterampilan sebagai bekal yang akan digunakan dalam bermasyarakat.
Kadiyono berharap melalui Griya Abhipraya Parahita, klien dapat lebih terampil dan membuka lebih banyak lapangan kerja. (Sit)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga