Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustazah di Jember Hanya Ditahan Setahun

- Senin, 22 Juli 2024 | 01:00 WIB
Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Ustazah di Jember Hanya Ditahan Setahun

Fahim dijerat pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.


Ia divonis hukuman 8 tahun penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.


Sumber: kumparan

SEBELUMNYA


Halaman:

Komentar

Terpopuler