Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sajam berbagai ukuran dengan dua jenis berbeda.
Hasil pengamatan terungkap, bahwa dua sajam tersebut berjenis unik yang masing-masing memiliki panjang 180 dan 120 sentimeter.
Sajam jenis unik diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon dari tangan dua pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang akan dipergunakan untuk tawuran
"Satu sajam lainnya jenis corbek dengan panjang 117 sentimeter," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara lama-lamanya 10 tahun.
Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat bisa ditekan.
Polisi terus berupaya melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Sumber: tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa