Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan peristiwa perampokan disertai tindakan asusila itu terjadi pada Mei 2024 lalu.
"Berawal saat pelaku ini masuk ke dalam toko korban untuk mengambil sejumlah barang berharga. Saat itu, kondisi toko sedang sepi dan korban sendirian," katanya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Namun, aksinya saat itu kepergok korban yang baru selesai mandi. Rizaldi lantas mengancam korban dengan sebilah golok lalu mengikat tangan dan kaki korban.
"Setelah memperoleh sejumlah uang dan barang berharga, pelaku membawa korban ke lantai dua toko dan minta ditunjukkan barang berharga lainnya," katanya.
Tak hanya itu, Rizaldi lantas membaringkan korban dan langsung melakukan perbuatan asusila. Tak lama kemudian, suami korban pulang yang membuatnya segera kabur.
"Pelaku awalnya mendengar suara rolling door yang digeser, kemudian korban berteriak yang membuat pelaku panik buru-buru memakai celananya dan kabur," katanya.
Selain melakukan pemerkosaan, Rizaldi juga berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 22 juta dan 1 unit handphone milik korban. Tim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan pada 19 Juli 2024, lalu.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa