Tabrakan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB. Ketika itu Marisa baru pulang dugem bersama teman-temannya di Sago KTV. Mereka mengkonsumsi narkoba dan menenggak alkohol.
Hasil tes urine Marisa positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lalu lintas dan ditahan. Kini, polisi mengembangkan kasus narkobanya.
"Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu (7/8/2024).
Manang menjelaskan, dua pria ditangkap berinisial MA (23) dan SM (21). Keduanya diamankan satu hari setelah kasus kecelakaan oleh Marisa, di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Ahad (5/8/2024).
Dari tangan MA, polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan dari SM disita 1.620 Happy Five. Barang haram itu diedarkan oleh tersangka di Kota Pekanbaru.
"Tidak per butir, tersangka menjual narkoba ber paket. Satu paket ada yang 10 butir, 100 butir dan lainnya," kata Manang.
Untuk mengelabui aparat hukum, tersangka menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry. Di sana, tersangka menyimpan ekstasi yang dijualnya.
Pengakuan tersangka ekstasi didapatnya dari seseorang berinisial S. Namun dia mengaku belum pernah bertemu dengan orang tersebut, dan hanya berkoordinasi melalui telepon.
"Hanya terima instruksi dari telepon untuk diedarkan di Pekanbaru. Mereka gunakan kartu prabayar sekali pakai saat kerja. Sudah siapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi," jelas Manang.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap