NARASIBARU.COM - Oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus inisial TA (33) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Rabu (31/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Selain TA, Polda Lampung juga menangkap satu pelaku sebagai perantara dan pembeli sabu berinisial FN (39) asal Gadingrejo Utara, Pringsewu.
"Pertama ditangkap pelaku FN di Jalan Lintas Gadingrejo Pringsewu, dengan barang bukti 6,18 Kg sabu yang disembunyikan di dalam gudang," kata Kombes Erling Tangjaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Saat ditangkap, FN mengakui barang itu didapat dari salah satu kepala desa atau pekon di Tanggamus. Lalu tak lama kemudian, Polda Lampung berhasil menangkap TA.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa