NARASIBARU.COM - Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri Tampubolon membantah informasi yang menyebut enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah positif narkoba hanya diberi sanksi untuk menjalankan salat 5 waktu. Ia menegaskan langkah pembinaan rohani dengan salat 5 waktu adalah upaya sementara sambil menunggu proses hukum yang diberikan kepada enam anggotanya.
"Kalau enam personel ini hanya dihukum salat lima waktu. Ini yang perlu kita luruskan. Secara dinas saya sudah lapor Pak Kapolda. Kalau ini sudah saya bikin laporan polisi dan secara aturan yang berhukum dan Kapolda komitmen apapun anggota yang terlibat dalam narkoba kita harus tegas," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 28 Mei 2025.
"Dengan ketegasan itu saya sudah menunjukkan laporan polisinya. Kalau sudah laporan polisi muncul otomatis pasti penyidikan secara hukum yang berlaku akan berlanjut," sambungnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video amatir menggambarkan anggota Pores Hulu Sungai Tengah sedang menjalani sanksi pembinaan salat 5 waktu setelah terbukti tes urinnya positif. Enam anggota itu terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan usai mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh seorang Bhabinkamtibmas berinisial MI dari Polsek Limpasu.
Sumber: metrotv
Artikel Terkait
Mau Haji secara Ilegal, WNI Asal Madura Ditemukan Tewas di Tengah Gurun Pasir di Arab Saudi
Korban Penganiayaan di Ponpes Milik Gus Miftah Dilaporkan Balik karena Dituding Curi Uang Rp700 Ribu
Viral Video Detik-detik Mencekam Sopir Truk Tewas Tertimpa Longsor Batu Kapur di Gresik
Sejumlah TNI Keroyok Warga di Depok karena Ditegur Parkir Sembarangan, 3 Korban Babak Belur