NARASIBARU.COM -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun).
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati