NARASIBARU.COM -Tiga pria yang viral karena membuang seekor anjing ke sungai dan kemudian diterkam buaya. Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, mengkonfirmasi bahwa ketiga pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Taufik dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25 tahun), Gio (23 tahun), dan Dedy (32 tahun).
Menurut Kapolres, penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan sejak Sabtu (17/6/2023), dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Nunukan.
Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut dilaporkan oleh seorang pecinta anjing pada Jumat (16/6/2023). Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak perusahaan untuk menangkap ketiga pelaku.
Taufik menyebutkan bahwa pelapor berasal dari Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk membuat laporan.
Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukumannya adalah 9 bulan penjara.
Diketahui bahwa ketiga pria tersebut adalah driver alat berat di perusahaan tersebut. Polisi menyatakan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal makanannya diambil oleh anjing tersebut.
Dalam keadaan marah, ketiganya menangkap anjing tersebut, membawanya ke sungai, dan membuangnya, yang kemudian berujung pada serangan buaya yang menghabiskan nyawa anjing tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
IRONI! Gegara Sang Ayah Dukung Pemakzulan Gibran, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Kini Dimutasi
Ini 10 Menteri dengan Kinerja Terbaik, Abdul Muti Peringkat Pertama
Anggota DPR Kritik Dedi Mulyadi: Tak Semua Problem Harus Diselesaikan Tentara!
Lampu Hijau! Menhan Sjafrie Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI Makzulkan Gibran: Kami Kaji Lebih Mendalam Lagi