NARASIBARU.COM -Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden dimungkinkan secara hukum.
Meski begitu, prosesnya tidaklah mudah dan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“DPR harus membuat keputusan dengan dukungan dua pertiga anggota sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly seperti dikutip redaksi lewat kanal YouTube, Jumat, 10 Juli 2025.
Menurut Jimly langkah forum purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR RI untuk meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan sudah sesuai tahapan.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati