NARASIBARU.COM -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga saat ini belum menerima info terkait surat permohonan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz seusai menjadi narasumber dalam diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk "Menerjemahkan Makna 4 Pilar Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
"Saya Ketua Fraksi PKB MPR RI, saya juga belum menerima info itu dari kesetjenan, saya juga memang belum nanya juga," ungkap Neng Eem.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mempelajari mekanisme yang berlaku di MPR RI.
Menurutnya, proses pemakzulan seorang wakil presiden tidak sederhana karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat.
"Karena kalau kita lihat ketika ada itu saya langsung mempelajari mekanismenya seperti apa untuk sampai di MPR," jelasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB itu menjelaskan bahwa sebelum perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), DPR harus terlebih dahulu membahas dan memutuskan apakah pelanggaran yang dituduhkan benar-benar bersifat konstitusional dan signifikan.
"Ternyata mekanismenya juga sebelum ke MK harus juga diakomodir DPR. Di DPR kemudian dibahas apakah ini perlu atau tidak, apakah ini melanggar undang-undang, ada sesuatu krusial yang dilanggar oleh wakil presidennya ada atau tidak," tuturnya.
Jika DPR menyetujui adanya pelanggaran, maka proses berlanjut ke MK untuk diuji secara konstitusional. Sebab, MK berwenang memberikan keputusan final terkait kebenaran tuduhan tersebut.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono