Selanjutnya desakan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna mengantisipasi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Empat tuntutan lainnya meliputi penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2024.
Lalu Pengesahan RUU Pemilu yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah sesuai Putusan MK Nomor 135/2025 serta Reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi buruh, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan diskriminasi pajak bagi buruh perempuan yang berkeluarga, serta penolakan pajak atas pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun.
Aksi ini disebut sebagai bentuk respons terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan buruh, termasuk meningkatnya ancaman PHK, stagnasi legislasi RUU Perburuhan, ketimpangan sistem perpajakan, dan ketidakjelasan sikap pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti putusan MK.
Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja yang terdiri atas empat konfederasi serikat pekerja, 63 federasi tingkat nasional, serta sembilan organisasi kerakyatan lainnya, menyatakan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono