NARASIBARU.COM - Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Sadarestuwati menegaskan, untuk menempatkan seseorang menjadi komisaris di BUMN, orang tersebut harus berintegritas dan rekam jejaknya bersih dari kasus hukum.
"Karena BUMN tidak boleh menjadi 'Badan Usaha Membebani Negara', tetapi justru harus bisa mandiri dan berprestasi sehingga bisa membantu meringankan began negara," kata Sadarestuwati saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Oleh karena itu, menurut dia, dengan ditunjuknya Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran, Silfester Matutina sebagai komisaris di ID Food, melanggar regulasi yang ada.
"Serta menjadi preseden buruk bagi pemerintah maupun BUMN, karena Silfester Matutina sudah berstatus terpidana setelah dijatuhkan vonis di tahun 2019, walaupun belum dijalani," ujar Sadarestuwati.
Anggota Komisi VI DPR lainnya dari Fraksi Partai Demokrat Sartono menegaskan, jabatan Silfester sebagai komisaris ID Food strategis.
Ia menyebut dalam pengelolaan BUMN, tentu seseorang dituntut untuk menerapkan standar profesionalisme, transparansi, dan integritas yang tinggi.
"Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila setiap penempatan jabatan publik dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan kepatuhan terhadap hukum," ucap Sartono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dengan demikian, lanjut dia, proses pengangkatan seseorang sebagai komisaris harus mempertimbangkan secara objektif.
"Apakah kehadiran seseorang akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara, atau justru menimbulkan risiko reputasi dan kinerja," ungkapnya.
Ia menilai pada prinsipnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan bebas dari praktik tebang pilih.
"Apabila benar yang bersangkutan masih berstatus terpidana, maka penunjukan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Hal ini, kata Sartono, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yakni pengelolaan BUMN harus dijalankan secara profesional, penempatan posisi strategis tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai ajang pembagian kursi.
"Keputusan semacam ini memerlukan pertimbangan yang matang, berlandaskan pada kepentingan nasional, keberlanjutan BUMN, serta perlindungan terhadap kepercayaan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero/RNI) atai ID Food.
Masalahnya, Silfester yang menjabat Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran itu, berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).
Pada 2017, Silfester dilaporkan keluarga Jusuf Kalla, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusannya muncul pada 30 Juli 2018, Silfester harus mendekam di bui selama setahun.
Namun Silfester tak terima. Diajukanlah banding, namun kalah pada 29 Oktober 2018. Lanjut ke kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 16 September 2019, MA menambah hukuman Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan.
Anehnya, lima tahun berselang, putusan kasasi itu tak segera dieksekusi. Mungkin Silfester masih kuat.
Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn), Oegroseno mempertanyakan bagaimana caranya Silfester Matutina bisa lolos terpilih menjadi komisaris independen ID Food.
Padahal, Silfester berstatus terpidana dan putusan hukumnya sudah inkrah.
Semestinya, menurut Oegroseno, sebelum menunjuk Silfester sebagai komisaris, Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir memeriksa rekam jejak yang bersangkutan.
Termasuk menanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Silfester.
"Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??" tanya Oegroseno lewat akun instagramnya, dikutip Minggu (10/8/2025).
Selain itu, Oegroseno meminta ID Food, tempat Silfester Matutina menjabat sebagai komisaris, untuk membuat laporan polisi.
Pasalnya, Silfester merupakan seorang terpidana yang belum menjalani proses hukum.
Oegroseno menyarankan agar BUMN tersebut melaporkan Silfester atas kasus pencemaran nama baik.
"BUMN bisa melaporkan Silfester Matutina dengan Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik BUMN," kata Oegroseno.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
WADUH! Menhut Raja Juli Ketahuan Gunakan Buzzer Sanjung-Sanjung Soal Kinerja
Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram
Nusron Minta Maaf Sebut Semua Tanah Milik Negara, DPR: Segera Berantas Mafia!
Dedi Mulyadi: Gubernur Konten Bro, Mantep Tenan!