NARASIBARU.COM -PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo dan menuntut ganti rugi materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun.
Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan yang dilayangkan kepada Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.
Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT CMNP mendampingi R Primaditya Wirasandi, di antaranya Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi.
Emiten berkode CMNP ini juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
“PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp16 triliun. Adapun, besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya,” kata Wirasandi.
Lebih lanjut, kata dia, perusahaan milik Jusuf Hamka ini menggugat Hary Tanoe, PT MNC Asia Holding dan dua tergugat lainnya lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta Dolar AS pada 1999 yang telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP.
Ia menekankan, PT CMNP sendiri menolak upaya mediasi dan akan melanjutkan dalam gugatan sekarang ini lantaran Hary Tanoe gagal memenuhi permintaan.
“Upaya mediasi sudah ditempuh namun gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak mampu memenuhi permintaan dalam proses mediasi, sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, PT CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama atau yang sekarang bernama PT MNC Asia Holding.
“Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” papar dia.
Ia menambahkan, PT CMNP sejak tanggal 5 Maret 2025 juga telah melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana terkait NCD-NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Diketahui, dalam petitumnya PT CMNP meminta pengadilan menyatakan sahnya penyitaan aset milik Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding sebagai jaminan hukum.
PT CMNP menyatakan gugatan ini diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 dengan pihak tergugat.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan menjelaskan transaksi terkait NCD pada 1999 menyebabkan kerugian bagi CMNP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Prabowo Jalankan Politik Joko Tingkir: Tangani Kerbau Ngamuk di Pasar
Beberkan Bahayanya Kebohongan Bagi Negara, Pengamat Kebijakan Publik Sebut Jokowi Merusak NKRI!
Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat dan Wakaf
GEMPAR! Diam-Diam Temui Try Sutrisno, Taktik Gibran Redupkan Isu Pemakzulan?