NARASIBARU.COM - Sidang gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil semakin menarik perhatian.
Kini, muncul nama baru yang diklaim sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA yang menjadi materi gugatan.
Sekedar diketahui, selama ini, muncul beberapa klaim soal ayah biologis CA setelah Lisa Mariana melayangkan gugatan ke PN Bandung.
Mulai dari klaim bahwa anak itu adalah buah hati Ridwan Kamil, lalu klaim dari seorang pria bernama Revelino Tuwasey.
Kini, muncul sosok baru bernama Doris Setiawan yang diduga merupakan ayah biologis anak Lisa Mariana.
Nama ini pun ditemukan tim pengacara Ridwan Kamil setelah meneliti bukti-bukti gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di pengadilan dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati awalnya membeberkan bahwa kubu Lisa Mariana mengajukan 4 bukti di pengadilan soal gugatannya.
Mulai dari KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait masalah alamat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 soal hak identitas anak.
"Kalau melihat 4 buki surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami 4 bukti surat itu harus dikesampingkan," kata Wati mengawali pernyataannya di PN Bandung, Rabu (20/8/2025).
Setelah itu, Wati kemudian memunculkan nama Doris Setiawan yang diklaimnya sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, CA.
Nama itu pun ditemukan dan bukti surat kelahiran Lisa yang diajukan pada gugatan di PN Bandung.
"Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil," tegas Wati.
Dengan kondisi tersebut, Wati pun meyakini gugatan Lisa Mariana bakal digugurkan ke pengadilan.
Apalagi, sejak awal, kubu Ridwan Kamil telah menyebut gugatan ini salah alamat karena seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama.
"Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim," tuturnya.
Sementara, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak terlalu menyinggung soal bukti masalah surat kelahiran anak yang menyebut nama Doris Setiawan sebagai ayah biologisnya.
Ia hanya menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan diyakini begitu kuat supaya Ridwan Kamil bertanggungjawab atas anak Lisa Mariana.
"Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab," pungkasnya.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Kursi Wapres Digantung, Usulan Said Didu: Kosongkan Saja!
Jenderal Gatot Peringatkan Sabotase Sistematis: Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo
Lisa Mariana Meradang! Bongkar Kecurangan Tes DNA Ridwan Kamil Usai Hasilnya Tak Sesuai
Rocky Gerung: Jokowi Sudah Turun, Tapi Kejahatannya Masih Hidup!