Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan terkait dugaan penipuan trading crypto ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengklaim mengalami kerugian finansial mencapai Rp1 miliar.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Agnes Stefani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026, didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Jajang, menjelaskan, "Kami tim lawyer dan para korban membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, si TR (Timothy Ronald) dan saudara K (Kalimasada)." Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar lebih tersebut dialami oleh kliennya, Agnes Stefani, secara personal.
Kronologi dan Modus Dugaan Penipuan
Agnes Stefani mengaku telah berkecimpung di industri aset kripto selama lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya bergabung dengan programnya pada periode 2023-2024.
Artikel Terkait
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Viral, Ini Fakta Lengkapnya
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Sebut Situasi Global Mirip Jelang PD I & II
Saylviee Viral: Fakta, Kronologi, dan Video Cosplay TikTok yang Trending