Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi, Korban Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar
Influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan terkait dugaan penipuan trading crypto ini diajukan oleh seorang perempuan bernama Agnes Stefani (25) yang mengklaim mengalami kerugian finansial mencapai Rp1 miliar.
Laporan Resmi ke Polda Metro Jaya
Agnes Stefani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026, didampingi kuasa hukumnya, Jajang. Laporan polisi tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum korban, Jajang, menjelaskan, "Kami tim lawyer dan para korban membuat kembali laporan polisi terhadap dua orang, si TR (Timothy Ronald) dan saudara K (Kalimasada)." Jajang menegaskan bahwa kerugian senilai Rp1 miliar lebih tersebut dialami oleh kliennya, Agnes Stefani, secara personal.
Kronologi dan Modus Dugaan Penipuan
Agnes Stefani mengaku telah berkecimpung di industri aset kripto selama lima tahun. Ia mengenal Timothy Ronald melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya bergabung dengan programnya pada periode 2023-2024.
Artikel Terkait
Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Instruksi Presiden, Ini Faktanya
6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar yang Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Disebut Panik dan Kurungan di Depan Mata
Badan Anggaran DPR Harus Dibubarkan? Analisis Lengkap & Solusi Pengganti