Hanya 6 Tuntutan Yang Dipenuhi DPR RI Dari 17+8, Ini Daftarnya!

- Sabtu, 06 September 2025 | 15:10 WIB
Hanya 6 Tuntutan Yang Dipenuhi DPR RI Dari 17+8, Ini Daftarnya!




NARASIBARU.COM - Dari 17 tuntutan rakyat yang jatuh tempo 5 September 2025, DPR RI hanya bisa memenuhi enam tuntutan saja. 


Keenam tuntutan yang dipenuhi DPR RI itu dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (5/9/2025). 


Diketahui masyarakat mengeluarkan tuntutan 17 8 dari unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah selama sepekan. 


Tuntutan 17 8 itu memuat 17 tuntutan yang harus dipenuhi DPR RI dalam waktu singkat dan jatuh tempo 5 September tahun 2025 ini dan 8 tuntutan jangka menengah yang jatuh tempo 31 Agustus 2026.


Namun dari 17 tuntutan yang jatuh tempo 5 September 2025, DPR RI hanya bisa memenuhi enam tuntutan. 


Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 4 September 2025.


Surat tersebut ditandatangani para pimpinan DPR RI, antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani serta ketiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.


Dalam surat tersebut, terdapat enam keputusan yang dipenuhi dari 17 8 Tuntutan Rakyat yang diinisiasi para influencer.


Dalam poin pertama DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025. 


Selain itu, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. 


DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya setelah melalui proses evaluasi, yang mencakup biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. 


Sejalan dengan upaya penertiban internal, anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. 


Pimpinan DPR RI juga akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota oleh partai politik melalui Mahkamah Partai masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dalam proses pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan. 


Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.


Sementara tuntutan terkait pembebasan aktivis yang ditangkap saat unjuk rasa dan membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan tidak disinggung oleh Dasco.


Berikut isi Surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI: 


1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.


2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.


3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:


- Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon 

-Biaya komunikasi intensif; dan

- Biaya tunjangan transportasi


4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.


Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing0masing yang telah dimulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.


6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.


Padahal ada 11 tuntutan yang harus dipenuhi DPR RI pada 5 September lalu.


Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:


1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.


2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.


3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun. 


4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).


5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik


6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.


7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.


8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.


9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.


10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.


11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM.


Tugas TNI 


12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.


13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.


14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.


Tugas Kementerian Sektor Ekonomi


15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.


16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.


17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.


Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026. Berikut rinciannya:


1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.


2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.


3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.


4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.


5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.


6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.


7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.


8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.


Sumber: Tribun

Komentar