Ditanya Soal Penerapan Restorative Justice Calon Hakim Agung Julius Panjaitan: Bingung Saya Jadinya

- Kamis, 11 September 2025 | 15:25 WIB
Ditanya Soal Penerapan Restorative Justice Calon Hakim Agung Julius Panjaitan: Bingung Saya Jadinya



NARASIBARU.COM -Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 11 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Julius dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Antara lain menyoal penerapan restorative justice.

"Pertanyaan Pak Benny, mana yang diutamakan, keadilan, kepastian atau kemanfaatan? Seperti yang sudah tadi bapak tegaskan sendiri, restorative justice itu lebih kepada kemanfaatan, karena dia memulihkan korban mendidik, memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat, itu semuanya kemanfaatan," kata Julius.




Mendengar jawaban itu, Benny Harman merasa tak puas. Ia pun kembali melontarkan pertanyaan untuk Julius.

"Pak Julius, saya ingin tanya itu apakah Hakim Agung bisa menerapkan restorative justice? Seperti apa pak Julius nanti. Coba Pak Julius jelaskan kepada kami bagaimana menerapkan restorative justice ini," tanya Benny.

"Pelaksanaan restorative justice itu terjadi pada tingkat pertama Pak," timpal Julius.

Benny lantas kembali kembali memberikan pertanyaan untuk Julius, bagaimana menerapkan restorative justice ketika menjadi hakim agung.

Namun, lagi-lagi jawaban Julius tak membuat Legislator Demokrat itu merasa puas.

"Maksud saya karena bilang tingkat pertama hal itu nanti kalaupun bisa perkara tersebut saya tangani, itu karena ada upaya hukum sampai ke saya. Nah mungkin itu yang hal-hal yang bisa melakukan upaya-upaya hukum bisa saya tangani," ucap Julius.

"Saya tanya bagaimana bapak hakim agung melakukan itu, bagaimana ya kan, penjelasan bapak ini kan saya senang sekali ini, udah pas tadi coba lebih maju lagi sedikit lagi," timpal Benny.
 
"Bingung pak saya jadinya," kata Julius

Sumber: RMOL 

Komentar