NARASIBARU.COM -Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025
Menurutnya, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden.
“Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam, 14 September 2025.
Lanjut dia, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan," terang Mulyanto.
Mantan Anggota DPR ini menambahkan tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah. Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara. Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.
"Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi," tegasnya.
Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum.
"Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur," jelasnya.
Publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut serta didikte dengan kekuatan ekonomi besar di belakangnya.
Sambung dia, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas. Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik.
"Itulah kenapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini," imbuhnya.
Mulyanto menambahkan sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita.
“Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” pungkasnya.
Laksamana Madya TNI Purn Didit Herdiawan Ashaf yang menjabat sebagai Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan dilantik sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 Agustus 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk Lima Menteri yang Kena Reshuffle
Sikap Prabowo Tidak Membebek ke Barat Bikin Bangga
Klaim Relawan Jokowi Lovers: Pak Jokowi Presiden Terbaik Sepanjang Masa, No Debat!
Analisis Berita: Siapa Menko Polkam Berikutnya? Gatot Nurmantyo Diunggulkan, Tapi...