NARASIBARU.COM -Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan enam komisioner lainnya ternyata penakut, karena mendadak mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan pencabutan itu diumumkan langsung oleh Afifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2025.
Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menyatakan bahwa dokumen tertentu terkait syarat pencalonan capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada izin tertulis dari pihak bersangkutan atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?