NARASIBARU.COM - Sembilan fraksi menyetujui agenda revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin krusialnya mendukung perpanjangan jabatan kades yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
DPR menjadikan RUU perubahan UU Desa menjadi agenda inisiatif perubahan dari lembaga DPR yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/07).
Merespons hal itu, Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi menilai, agenda perpanjangan jabatan kades sama sekali tidak memiliki urgensi dasar pertimbangan yang cukup. Menurut dia, wacana tersebut hanya sarat dengan kepentingan transaksional semata.
"Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat," demikian kata Rozi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (06/07).
Rozi melihat jika masa jabatan Kades ditambah tidak cukup melakukan pembangunan di tengah instabilitas residu politik konservatif pada setiap gelaran Pilkades.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026