NARASIBARU.COM -Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengevaluasi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas karena telah melanggar salah satu butir Asta Cita terkait keputusannya mengakui ormas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun.
"Kebijakan Menteri Supratman dalam kasus legalitas SOKSI justru menimbulkan ketidakpastian dan membuka peluang akan intervensi politik dalam urusan ormas," kata Ketua SOKSI Ferry Juan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025.
Ferry Juan menilai Menteri Supratman telah membuat keputusan keliru dan menyesatkan, karena telah menyetujui perubahan legalitas SOKSI berdasarkan surat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kepada Kementerian Hukum (Kemkum).
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono