Roy Suryo soal Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Roy Suryo soal Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu: Itu Tempat Kongko-kongko Para Termul


NARASIBARU.COM -
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, akan difungsikan menjadi tempat pertemuan atau ruang publik. 

Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, mengatakan rumah tersebut justru akan dimanfaatkan Jokowi sebagai ajang kumpul-kumpul para Ternak Mulyono (Termul), pengikut Jokowi. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI tersebut menilai proyek tersebut berpotensi melanggar aturan terkait fasilitas bagi mantan presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. 

"Ini melanggar aturan. Kenapa? Ada undang-undang nomor 7 tahun 1978 khususnya pasal 8 di situ jelas aturan berapa nilai maksimal untuk seorang mantan presiden. Maksimal plus minus Rp 20 miliar," katanya seperti dikutip dari YouTube Langkah Update yang tayang pada Senin (27/10/2025). 

Ia melanjutkan tanah yang dibangun oleh pemerintah untuk Jokowi mencapai 12.000 meter persegi. 

Dengan harga tanah di kawasan tersebut, Roy menaksir total nilainya kini bisa mencapai Rp 200 miliar. 

"Harga tanah di sana sekarang kalau dikalikan 1,2 hektar sudah nilainaya 200 miliar. Jadi sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya," jelasnya. 

Selain itu, undang-undang masih mengatur bahwa negara akan membiayai keperluan hidup mantan presiden tersebut.

"Rakyat harus tahu, undang-undang itu harus mengatur negara masih membiayai kendaraan, masih membiayai sopir, masih membiayai seisi rumah."

"Apa kita rela? Kalau saya bisa pastikan nanti kalau sudah diresmikan itu hanya akan menjadi ajang kongko-kongko para termul yang ada di sana. Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai makan minum? Uang kita, uang rakyat itu," jelasnya.  

Roy juga menyinggung anggaran pembangunan rumah Jokowi tetap berasal dari uang negara. 

"Kalau dikatakan uang negara iya, sama seperti uang negara katanya BUMN akan membiayai kereta Whoosh, akhirnya yang dipakai uang rakyat, karena itu uang dari APBN."

"Jadi, dosa utang Jokowi pada Whoosh, pada IKN dan nanti rumah yang akan ditempati itu adalah uang rakyat," pungkasnya. 

Sebagai tempat pertemuan


Mantan Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan menempati rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Jokowi menyatakan bahwa rumah yang saat ini hampir selesai dibangun tersebut akan difungsikan sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.

“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujar Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada Senin (27/10/2025).

Mantan presiden ini mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lamanya meskipun ukurannya lebih kecil.

“Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.

Jokowi kembali menegaskan bahwa meskipun rumah pensiunnya telah selesai dibangun dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili.

“Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, rumah tersebut masih merupakan milik negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.

"Dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, pada hari yang sama.

Capai 95 persen


Pembangunan rumah pensiun Jokowi dimulai pada Juni 2024 dan kini telah memasuki tahap finishing.

Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibagi menjadi dua tahap.

“Tahap pertama sudah selesai 100 persen, sementara tahap kedua masih proses finishing,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

“Kalau progres sekarang masih tahap finishing... bangunan utama sudah 90–95 persen, tapi pagar baru sekitar 50 persen,” jelasnya.

Rumah Jokowi di Colomadu direncanakan memiliki taman luas serta area akses khusus untuk pengamanan.

Rumah pensiun Jokowi terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.

Area sekitar rumah tersebut tidak bersebelahan langsung dengan permukiman warga, melainkan diapit oleh dua rumah makan dan dekat dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Harga tanah di kawasan tersebut kini mencapai Rp 10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.

Warga berharap agar rumah Jokowi di Karanganyar segera rampung agar mantan presiden dapat menempatinya setelah pensiun.

Rumah baru Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.

Diatur Undang-Undang


Rumah pemberian negara tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai turunan dari UU itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 yang mengatur mengenai luas tanah rumah untuk mantan presiden.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa luas tanah maksimal untuk pembangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah 1.500 meter persegi di ibu kota negara dan setara jika berada di luar kota.

Sumber: tribunnews

Komentar