NARASIBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan bahwa Sahroni Cs tetap menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.
Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR RI.
Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.
- Ahmad Sahroni: nonaktif selama 6 bulan
- Eko Patrio: nonaktif selama 4 bulan
- Nafa Urbach: nonaktif selama 3 bulan
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjelaskan, keputusan ini diambil karena para anggota dewan tersebut dianggap menjadi korban narasi video menyesatkan yang menggambarkan mereka berjoget menanggapi kenaikan gaji dan tunjangan DPR.
“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan,” jelas Adang.
Isi Lengkap Putusan MKD:
1. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya.
3. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.
5. Meminta teradu 2, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya
6. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem
7. Menyatakan teradu 3 Surya utama tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
9. Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN.
11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR.
12. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan ybs ssbagaimana kelutusan DPP Nasdem
13. Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 zelama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
Dengan keputusan ini, MKD menegaskan pentingnya menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat.
Sumber: berita1
Artikel Terkait
DPR RI Langgar Tuntutan 17+8, Kini Ahmad Sahroni CS Batal Dipecat
Said Didu: Prabowo Dianggap Pasang Badan Buat Jokowi soal Whoosh
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud Tuding Sri Mulyani Lindungi Anak Buah: Takut Kasusnya Terbuka ke Publik
MKD DPR Nyatakan Perkara 5 Anggota DPR Dianggap Tidak Ada