"Tetapi dugaan korupsinya harus tetap diselidiki. Memenuhi kewajiban bayar bukan berarti menghapus korupsinya," tegas eks Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penelusuran terhadap potensi penyimpangan dalam proyek kereta cepat adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan keuangan negara.
"Bagus juga, KPK ternyata tetap bergerak,” tandas Mahfud.
Dengan tetap bergeraknya KPK, publik berharap bahwa aspek akuntabilitas proyek tetap diawasi, terlepas dari kewajiban negara menyelesaikan kontrak kerja sama yang telah disepakati.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ribka Tjiptaning: Saya Siap Diperiksa untuk Buktikan Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan
Kehadiran Purbaya Usik Kenyamanan Oligarki
Ditolak Kanan-Kiri Bukti Budi Arie Bukan Siapa-Siapa
Ahmad Ali Yakin PSI Melahirkan Jokowi-Jokowi Berikutnya