PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:50 WIB
PDIP Terbitkan Surat Edaran Larangan Korupsi: Isi & Instruksi Megawati

PDI Perjuangan Terbitkan Surat Edaran Tegas Larangan Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

NARASIBARU.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menerbitkan Surat Edaran bernomor 508/IN/DPP/I/2026 pada 9 Januari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ini berisi instruksi tegas kepada seluruh kader partai.

Inti dari surat edaran PDIP tersebut adalah larangan keras untuk menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi.

Instruksi Langsung dari Ketua Umum Megawati

Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan penjabaran dari instruksi langsung Ketua Umum PDIP, Megawati Sukarnoputri. "Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Larangan dalam surat edaran PDIP itu juga mencakup praktik meminta uang dari pihak manapun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya bagi kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Partai menegaskan tidak ingin nama besar PDI Perjuangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Halaman:

Komentar