Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026. Sepekan setelah kunjungan tersebut, mereka menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status mereka sebagai tersangka gugur.
Saat ini, masih ada enam orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah tersebut. Mereka terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama:
- Kurnia Tri Royani
- Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
Klaster Kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan mengundang berbagai analisis dari para pengamat hukum dan politik di Indonesia.
Artikel Terkait
Kontroversi Ijazah Jokowi: Rektor UGM Sebut 2 Tanggal Lulus Berbeda, Mana yang Benar?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Strategi Lepas dari Geng Solo dan Bayang-Bayang Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Menlu Retno Marsudi & Menko PMK Muhadjir Effendy Diganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu Sugiono