NARASIBARU.COM -Vonis ringan pada mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek alias tol layang MBZ, Djoko Dwijono, dinilai bertentangan dengan semangat revolusi mental rezim Presiden Joko Widodo.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza mengamati, vonis kepada Djoko yang hanya 3 tahun karena bersikap sopan dalam persidangan tidak sesuai dengan revolusi mental.
Sebab, revolusi mental merupakan gerakan untuk mengubah cara pikir, cara kerja, dan cara hidup bangsa Indonesia yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan.
"Jika ini yang terjadi maka akan terjadi kontra niat membangun negeri, kita mengharapkan koruptor jera malah seakan koruptor tak perlu khawatir karena punya strategi baru mengurangi hukuman pidananya," ujar Efriza kepada RMOL, Sabtu (10/8).
Dia berpendapat, bersikap sopan dalam persidangan adalah satu keharusan, dan tak bisa menjadi alasan untuk pengurangan pidana.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?
Jika Nekat Jadikan Gibran Cawapres 2029, Prof Ikrar Yakin Prabowo Pasti Keok, Ini Alasannya
Budi Arie Bakal Jadi Mata-mata Jokowi jika Bergabung ke Gerindra
Budi Arie dan Projo Baiknya Gabung ke PSI