Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:50 WIB
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," ujarnya.

Pemulihan Pegawai KPK dan Pentingnya UU Perampasan Aset

Selain perubahan regulasi, Boyamin menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menegaskan bahwa mereka harus dipulihkan hak dan posisinya sebagai penyidik KPK.

Lebih jauh, Boyamin menekankan bahwa penguatan KPK tidak akan cukup tanpa payung hukum yang memungkinkan pemiskinan koruptor. Ia mendesak agar UU Perampasan Aset segera disahkan, juga melalui Perppu jika DPR dinilai lamban.

"Tidak cukup dengan mengembalikan UU KPK lama, tapi juga harus dibarengi pengesahan UU Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut," pungkas Boyamin.

Langkah-langkah radikal ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan menutup celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan ke depan.


Halaman:

Komentar