"Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo," ujarnya.
Pemulihan Pegawai KPK dan Pentingnya UU Perampasan Aset
Selain perubahan regulasi, Boyamin menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menegaskan bahwa mereka harus dipulihkan hak dan posisinya sebagai penyidik KPK.
Lebih jauh, Boyamin menekankan bahwa penguatan KPK tidak akan cukup tanpa payung hukum yang memungkinkan pemiskinan koruptor. Ia mendesak agar UU Perampasan Aset segera disahkan, juga melalui Perppu jika DPR dinilai lamban.
"Tidak cukup dengan mengembalikan UU KPK lama, tapi juga harus dibarengi pengesahan UU Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut," pungkas Boyamin.
Langkah-langkah radikal ini dinilai penting untuk menciptakan efek jera dan menutup celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan ke depan.
Artikel Terkait
Foto KKN Jokowi 1985 Dipertanyakan: Sosok Presiden Tak Ditemukan & Lokasi Foto Tidak Sesuai
Analisis Pemilu 2029: Hensat Ungkap Peluang Petahana Lebih Besar daripada PDIP vs PSI
Prabowo Tantang Pakar Nilai Kinerja, Janjikan Kejutan Ekonomi Indonesia
Luhut Kritik OJK: Komisioner Terlalu Berkuasa & Usul Rekrut Anak Muda