MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama dan Sahkan UU Perampasan Aset
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah radikal dalam memberantas korupsi. Langkah konkret yang diminta adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Perppu sebagai Jalan Konstitusional yang Cepat
Boyamin menegaskan bahwa perbaikan pemberantasan korupsi tidak akan terjadi tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya, mekanisme Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan KPK, mengingat preseden serupa pernah dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya.
"Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu," tegas Boyamin.
Pesan untuk Jokowi dan Prabowo
Boyamin juga meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan langsung pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini mengingat Jokowi sebelumnya telah menyetujui agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Artikel Terkait
Foto KKN Jokowi 1985 Dipertanyakan: Sosok Presiden Tak Ditemukan & Lokasi Foto Tidak Sesuai
Analisis Pemilu 2029: Hensat Ungkap Peluang Petahana Lebih Besar daripada PDIP vs PSI
Prabowo Tantang Pakar Nilai Kinerja, Janjikan Kejutan Ekonomi Indonesia
Luhut Kritik OJK: Komisioner Terlalu Berkuasa & Usul Rekrut Anak Muda