Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:50 WIB
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset

MAKI Desak Prabowo Terbitkan Perppu Kembalikan UU KPK Lama dan Sahkan UU Perampasan Aset

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah radikal dalam memberantas korupsi. Langkah konkret yang diminta adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, sekaligus mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Perppu sebagai Jalan Konstitusional yang Cepat

Boyamin menegaskan bahwa perbaikan pemberantasan korupsi tidak akan terjadi tanpa keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK tahun 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya, mekanisme Perppu adalah jalan konstitusional tercepat untuk memulihkan kekuatan KPK, mengingat preseden serupa pernah dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya.

"Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu," tegas Boyamin.

Pesan untuk Jokowi dan Prabowo

Boyamin juga meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan langsung pentingnya langkah ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini mengingat Jokowi sebelumnya telah menyetujui agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.


Halaman:

Komentar