Menurut Boyamin, sinyal persetujuan dari istana muncul pada tahun 2018. Hal itulah yang kemudian membuat DPR berani membahas revisi UU KPK secara kilat hingga ke tahap pengambilan keputusan yang dinilai dipaksakan.
"Pengambilan keputusannya pun saat itu dengan cara akal massa dipaksakan. Padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju," jelasnya.
Boyamin menegaskan kembali bahwa pembahasan suatu RUU tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan pemerintah. Kehadiran perwakilan pemerintah dalam rapat bersama DPR menjadi bukti konkret persetujuan pihak eksekutif.
Boyamin Bantah Klaim Jokowi Tidak Tanda Tangani UU KPK
Boyamin juga membantah argumentasi yang menyatakan bahwa Jokowi tidak menandatangani UU KPK yang kontroversial tersebut. Ia menyebut Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan revisi UU KPK telah ditandatangani Jokowi sendiri pada 11 September 2019.
"Jadi kalau sekarang ngomong tidak tanda tangan, sekali lagi dia sedang cari muka supaya rakyat seakan-akan terperdaya," sambung Boyamin.
Singgung Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK
Dalam kritiknya, Boyamin Saiman juga menyinggung persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. Kebijakan yang berujung pada pemecatan sejumlah penyidik senior ini, diyakininya, juga tidak lepas dari persetujuan pemerintah pusat.
"Pak Jokowi itu bagian dari setuju ketika TWK bagi pegawai-pegawai KPK. Buktinya apa? Ya lembaga-lembaga di bawahnya setuju. MenPan RB dan BKN setuju melakukan tes itu," pungkas Koordinator MAKI tersebut.
Artikel Terkait
Desak Prabowo Terbitkan Perppu: Kembalikan UU KPK Lama & Sahkan UU Perampasan Aset
Foto KKN Jokowi 1985 Dipertanyakan: Sosok Presiden Tak Ditemukan & Lokasi Foto Tidak Sesuai
Analisis Pemilu 2029: Hensat Ungkap Peluang Petahana Lebih Besar daripada PDIP vs PSI
Prabowo Tantang Pakar Nilai Kinerja, Janjikan Kejutan Ekonomi Indonesia