NARASIBARU.COM - Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono menjelaskan, soal mengapa dua kadernya hari ini dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Saiful Rahmat menjadi Wakil Menteri Agama dan Djan Faridz menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (17/7/2023).
Menurutnya, setiap pergantian atau perombakan kabinet hal itu menjadi kewenangan atau hak prerogratif presiden. Ia mengatakan, Jokowi pasti memiliki kriteria tertentu dalam memilih figur yang akan masuk dalam kabinet.
"Ya yang pertama tentang kewenangan dalam melakukan pergantian di kabinet itu adalah menjadi hak prerogratif pak presiden. Nah yang kemudian presiden tentu memiliki instrumen dalam rangka untuk menentukan orang-orang yang nanti akan di tempatkan yang memenuhi pada kriteria kelayakan yang sesuai dengan jabatan-jabatannya itu," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7).
Ia mengatakan, presiden sudah melakukan penelaahan terhadap dua figur yang dilantik hari ini sebelumnya.
"Nah yang tadi ditanyakan bahwa kenapa nama dua orang itu ya tentu bapak presiden sudah melakukan penelaahan atas yang dibutuhkan pada tempat-tempat jabatan yang nanti akan melaksanakan tugas-tugasnya," tuturnya.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya
Target PSI 2029 di Jawa Tengah Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat Politik
Roy Suryo Bongkar Klaim Eggi-Damai Bawa Misi TPUA ke Jokowi: Pengurus Inti Membantah