NARASIBARU.COM - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, ikut menyoroti kehadiran bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di hari kerja.
Adapun Ganjar mengaku telah izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pertemuan tersebut.
Namun, Said Didu justru mempertanyakan pengakuan tersebut. Sebab, menurutnya tidak ada aturan cuti setengah hari.
“Tidak ada aturan cuti setengah hari, bahkan di berbagai instansi kalau mau cuti minimum 3 hari,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat Rabu (19/7/2023).
Karena itu, dirinya pun menantang jika ada aturan yang mengakomodir cuti setengah hari.
“Tunjukkan kalau ada aturan boleh cuti setengah hari,” pungkasnya.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Adu Rekam Jejak Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, Eks Panglima GAM vs Pebisnis!
Akhirnya Bobby Buka Suara Soal Teror Bom Pesawat Saudi Airlines
Luhut Parlinggoman: Pengembalian Empat Pulau Bukti No Viral No Justice!
Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut