BANGKALAN, RadarMadura.id – Tiga terdakwa kasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, awal Juni 2023 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Senin (29/1). Mereka adalah Muhammad As’ad, Hermanto, dan Hafid.
Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartika. Dia didampingi dua hakim anggota, Satrio Budiono dan Eko Wahyu Suryowati.
Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Lidah Mertua, Tanaman Hias sekaligus Penyaring Udara Alami Dirumah
Muhammad As’ad dan Hermanto sama-sama divonis dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Hafid dihukum satu tahun penjara.
Setelah putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa memiliki kesempatan seminggu untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun