NARASIBARU.COM - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto buka suara soal bergulirnya gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat diketahui meminta batas usia minimum diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Prabowo mengatakan, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. Sebaiknya, melihat seseorang calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya.
Lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI itu menyebut kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda.
"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang," ujar Prabowo kepada wartawan usai berkunjung ke Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sedangkan pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Jokowi.
Sementara itu di Solo, Jawa Tengah, kelompok relawan bernama Bolone Masa membentangkan spanduk yang isinya mendukung Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo. Gibran kini berusia 36 tahun.
Artikel Terkait
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah
Viral! Anies Baswedan Santai Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Responsnya Disoroti
Prabowo Ultimatum Koruptor: Jangan Nantang Gue Lo di Rakornas 2026