"Omnibus law itu undang-undang yang berkhidmat kepada penjahat-penjahat oligarki, perampok-perampok dan investasi asing yang abai serta primitif," katanya.
Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) itu juga menambahkan, dari sisi perburuhan, undang-undang itu terkesan menjadi cara penguasa membayar cash utang politik ke oligarki yang pada saat Pemilu menjadi mendukungnya.
"Entah itu untuk masuk Istana, masuk DPR, dan sebagainya," sindir Jumhur.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Tudingan Antek Asing & Kaitan Gibran
Strategi PDIP Sebagai Penyeimbang: Analisis Posisi Politik dan Peluang Koalisi Menuju Pemilu 2029
Nama Jokowi Masih Viral di Isu Nasional Pasca Lengser, Warganet Heboh!
Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi di Solo: Isi Pembicaraan & Klarifikasi Damai Hari Lubis