"Dia (Mahfud) menyampaikan tentang potensi kriminalisasi para kandidat dalam Pemilu. Bagi ICW, argumentasi itu kering dan melompat dari permasalahan utama," tutur Kurnia.
"Sebab, jika masalahnya kriminalisasi, maka solusinya adalah meningkatkan profesionalisme penegak hukum, bukan malah menunda prosesnya," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, ICW menyarankan kepada Mahfud MD dan juga Burhanuddin agar membaca kembali data tindak pidana korupsi politik yang terjadi di Indonesia dan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sepanjang tahun 2004-2022, dari total 1.519 tersangka, sepertiga diantaranya atau sekitar 521 orang berasal dari klaster politik, baik anggota legislatif maupun kepala daerah," urainya.
"Mestinya itu dijadikan pemantik oleh aparat penegak hukum untuk semakin giat dan gencar memburu koruptor. Namun yang terjadi malah sebaliknya," tutup Kurnia menyesalkan.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Reaksi Jokowi Usai Tahu Logo Wajahnya Dibuang Ormas Projo
Soal Projo Merapat ke Gerindra, Pengamat Sebut Strategi Penyusupan Jokowi
Budi Arie Sama Saja Bunuh Diri Masuk Gerindra
Momen Prabowo Tanya Budi Arie, PSI atau Gerindra Kau?