"Di undang-undang Pemilu No.7/2017 dan UU lainnya sudah jelas. Pejabat publik dilarang berkampanye apalagi belum masuk tahap penetapan paslon (pasangan calon)," tulis akun lain.
"Mungkin ini Gibran sebagai petugas partai ya Bawaslu," tulis akun lainnya.
Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang praktik kampanye dilakukan di tempat ibadah. Sebagai gantinya, paslon diperbolehkan kampanye di instansi pendidikan dan instansi pemerintah dengan tanpa atribut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati