Diketahui, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun itu diajukan oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK pada Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, aturan capres dan cawares tidak memiliki batasan usia maksimal. Aliansi tersebut menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945, yang berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun Kemudian terkait dengan tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 juga menyatakan bahwa perlu diperjelas lagi oleh MK.
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Analisis Motif Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Demi Gibran 2034 & Karier Kaesang?
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab, Ini Kata Katib Syuriyah