"Kok petitumnya membatasi hak orang. Ini gugatan yang aneh. Ada enggak di seluruh dunia (pembatasan usia capres)? Saya baru ketemu nih sekarang,” tegas Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Jika disetujui MK, gugatan pembatasan usia capres-cawapres ini tentu akan merugikan Gerindra mengingat bakal capresnya, Prabowo Subianto kini telah berusia 71 tahun.
Meski merasa aneh, anggota Komisi III DPR RI ini meyakini MK akan memutuskan secara adil mengenai perkara uji materi batas maksimal usia capres-cawapres.
"Kami yakin, hakim MK paham sekali bagaimana meng-handle perkara ini,” pungkasnya.
Gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun diajukan oleh Aliansi '98 yang beranggotakan puluhan pengacara. Mereka mengajukan permohonan judicial review UU 7/2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang tidak membatasi usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati